Minggu, 09 Agustus 2015

19 Penyakit yang dikecualikan untuk HS dalam 1 tahun Pertama

PENGECUALIAN ASURANSI KESEHATAN PRUDENTIAL

( PRU HOSPITAL AND SURGICAL )


Sebagai pelopor asuransi unit link, asuransi prudential juga menyelenggarakan produk asuransi kesehatan yanag dikenal dengan Pru Hospital & Surgical ( PRU HS ), yang semua itu sudah tercakup satu polis Prulink Assurance Account.
Asuransi kesehatan Prudential ( Pru hospital & surgical )   tidak berlaku untuk hal - hal yang disebabkan  secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya  sebagai berikut :
  • Kondisi yang telah ada sebelumnya ( pre-existing conition ).
  • Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlakunya Pru Hospital & Surgical Syariah, atau tanggal pemulihan akhir ( dijelaskan pada tabel di bawah ).
  • Semua perawatan yang diperoleh di negara Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.
  • Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan.
  • Pru Hospital &Surgical Syariah tidak berlaku jika tertanggung tinggal di luar negeri selama 90 hari berturut - turut.
  • Pengecualian lainnya yang terdapat pada polis.
ketentuan tentang jenis penyakit yang dikecualikan. 
Berikut ini adalah tabel 19 jenis penyakit yang dikecualikan dari pertanggungan asuransi kesehatan Pru Hospital & Surgical Syariah pada 12 bulan pertama :
  • - Semua jenis hernia
  • - Semua jenis tumor/benjolan/kista
  • - Tuberkolusis
  • - Endometriosis
  • - Wasir
  • - Penyakit pada tonsil atau adenoid
  • - Kondisi abnormal rongga hidung,sekat,kering hidung ( turbinates ), termasuk sinus
  • - Penyakit kelenjar gondok ( tiroid )
  • - Hysterektomi ( dengan atau tanpasalpingo - oforektomi )
  • - Penyakit tekanan darah tinggi
  • - Penyakit jantung dan pembuluh darah ( kardiovaskuler )
  • - Fistula di anus
  • - Batu pada sistem saluran empedu
  • - Batu pada saluran kemih
  • - Katarak
  • - Tukak pada lambung atau usus12 jari
  • - Diskus invertebrata yang menonjol
  • - Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
  • - Penyakit kencing manis

KOORDINASI MANFAAT JIKA PUNYA POLIS ASURANSI LEBIH DARI SATU

Pengertian Dobel Klaim Asuransi

Dobel klaim asuransi artinya 1 nasabah memiliki polis lebih dari satu, dan sewaktu ingin klaim asuransi, nasabah ingin semua polis miliknya memberi Uang Klaim sesuai dengan kontrak kerjasama (polis) dengan pihak asuransi.
Khusus untuk Polis Prudential, bagi nasabah yang memiliki Rider berupa PRUhospital & surgical cover (PRU HS) dan PRUmed. 

Bisa untuk Dobel Klaim Asuransi


Kondisi bagaimana yang bisa untuk melakukan dobel klaim asuransi di Prudential? Untuk nasabah yang memiliki PRUmed bisa melakukan dobel klaim asuransi. Caranya mudah saja. Nasabah meminta foto copy an NOTA ASLI yang dilegalisir milik rumah sakit. Sertakan dengan dokumen lain yang diminta oleh Prudential.
Uang klaim yang keluar akan sesuai dengan nilai Rupiah dari PRUmed yang Anda miliki. Misal Anda memiliki 10 unit (1unit = Rp 40 ribu), maka uang klaim yang Anda terima sebesar Rp 400 ribu per malam. Oh  ya, syarat untuk klaim PRUmed adalah minimal inap 2×24 jam untuk rawat inap, atau minim 1×24 jam untuk UGD.

Tidak bisa Dobel Klaim Asuransi, tetapi Manfaat Koordinasi

Terutama bagi nasabah Prudential yang memiliki PRU HS, wajib untuk mengenal Manfaat Koordinasi. Yaitu kondisi pada saat nasabah Prudential ingin melakukan klaim PRU HS nya dan klaim asuransi lainnya, nasabah wajib meminta Surat Koordinasi kepada perusahaan asuransi / kantor yang pertama kali diminta klaimnya (nota asli akan diminta)
Misal nasabah Prudential memiliki PRU HS dan manfaat rawat inap di perusahaan asuransi X. Di Prudential ditanggung sebesar Rp 1.5 juta / hari, di X ditanggung sebesar Rp 1.5 juta/hari dengan tagihan rumah sakit sebesar Rp 2 juta / hari.
Maka Uang Klaim yang diterima sang nasabah adalah tetap Rp 2juta/ hari, yaitu Rp 1.5 juta dari Prudential dan NOTA Asli diminta oleh Prudential. Maka nasabah akan meminta Surat Koordinasi ke Prudential. Surat ini akan menyatakan bahwa Prudential telah membayarkan Rp 1.5 juta / hari, dan sisa tagihan sebesar Rp 500 ribu bisa di klaim ke perusahaan X. Surat Koordinasi diberikan ke perusahaan X, untuk X memberikan klaim.
NOTE : Lihat di bagian POLIS PRUDENTIAL bagian penjelasan PRU HS, akan ada penjelasan tentang Manfaat Koordinasi.
Kesimpulan :
  1. Jika memiliki PRU med dan PRU HS, nasabah bisa meminta Dobel Klaim Asuransi di Prudential.
  2. Jika mau dobel klaim PRU HS dengan kartu kesehatan asuransi lain, harus menggunakan Surat Koordinasi.
  3. Jika hanya memiliki PRUmed dan kartu kesehatan asuransi lain, tidak perlu Surat Koordinasi.
  4. PRU med bisa di reimburse ke Prudential, hanya dengan menggunakan Foto Copy Nota Asli yang dilegalisir.
  5. PRU HS harus menggunakan nota asli untuk klaim.