PENGECUALIAN ASURANSI KESEHATAN PRUDENTIAL
( PRU HOSPITAL AND SURGICAL )
Sebagai pelopor asuransi unit link, asuransi prudential juga menyelenggarakan produk asuransi kesehatan yanag dikenal dengan Pru Hospital & Surgical ( PRU HS ), yang semua itu sudah tercakup satu polis Prulink Assurance Account.
Asuransi kesehatan Prudential ( Pru hospital & surgical ) tidak berlaku untuk hal - hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagian atau seluruhnya sebagai berikut :
- Kondisi yang telah ada sebelumnya ( pre-existing conition ).
- Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal berlakunya Pru Hospital & Surgical Syariah, atau tanggal pemulihan akhir ( dijelaskan pada tabel di bawah ).
- Semua perawatan yang diperoleh di negara Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.
- Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan.
- Pru Hospital &Surgical Syariah tidak berlaku jika tertanggung tinggal di luar negeri selama 90 hari berturut - turut.
- Pengecualian lainnya yang terdapat pada polis.
ketentuan tentang jenis penyakit yang dikecualikan.
Berikut ini adalah tabel 19 jenis penyakit yang dikecualikan dari pertanggungan asuransi kesehatan Pru Hospital & Surgical Syariah pada 12 bulan pertama :
- - Semua jenis hernia
- - Semua jenis tumor/benjolan/kista
- - Tuberkolusis
- - Endometriosis
- - Wasir
- - Penyakit pada tonsil atau adenoid
- - Kondisi abnormal rongga hidung,sekat,kering hidung ( turbinates ), termasuk sinus
- - Penyakit kelenjar gondok ( tiroid )
- - Hysterektomi ( dengan atau tanpasalpingo - oforektomi )
- - Penyakit tekanan darah tinggi
- - Penyakit jantung dan pembuluh darah ( kardiovaskuler )
- - Fistula di anus
- - Batu pada sistem saluran empedu
- - Batu pada saluran kemih
- - Katarak
- - Tukak pada lambung atau usus12 jari
- - Diskus invertebrata yang menonjol
- - Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
- - Penyakit kencing manis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar